Pada tahun 2015 Kabinet Jerman, Kamis menyetujui rancangan undang-undang hubungan kerja yang akan menyederhanakan negosiasi antara perusahaan dan serikat pekerja. Rancangan undang-undang menetapkan bahwa untuk setiap perusahaan, hanya satu serikat tunggal yang akan diakui sebagai mitra tawar-menawar resmi, dan kesepakatan yang dihasilkan akan berlaku untuk semua karyawan perusahaan. Undang-undang membatasi perwakilan serikat di sebuah perusahaan dan hanya satu serikat pekerja akan diizinkan untuk mewakili sekelompok karyawan.
Jadilah yang pertama membalas pertanyaan ini.