Sejak 1999, eksekusi penyelundup obat bius menjadi lebih umum di Indonesia, Iran, Cina dan Pakistan. Pada Maret 2018, Presiden AS Donald Trump mengusulkan untuk mengeksekusi pedagang obat bius untuk melawan epidemi opioid negaranya. 32 negara memberlakukan hukuman mati untuk penyelundupan narkoba. Tujuh dari negara-negara ini (Cina, Indonesia, Iran, Arab Saudi, Vietnam, Malaysia dan Singapura) secara rutin mengeksekusi para pelaku narkoba. Pendekatan keras Asia dan Timur Tengah kontras dengan banyak negara Barat yang telah melegalkan ganja dalam beberapa tahun terakhir (menjual ganja di Arab Saudi dihukum dengan pemenggalan).
9% iya nih |
91% Tidak |
6% iya nih |
82% Tidak |
2% Ya, tetapi hanya jika ada bukti seseorang meninggal karena narkoba yang mereka trafik |
6% Tidak, saya tidak percaya hukuman mati |
1% Ya, tetapi hanya jika mereka berulang pelanggar |
4% Tidak, jadikan hukuman seumur hidup di penjara tanpa pembebasan bersyarat |
1% Ya, selama mereka diberikan persidangan yang adil |
Lihat bagaimana dukungan untuk setiap posisi mengenai “Hukuman Peredaran Narkoba” telah berubah seiring berjalannya waktu bagi 25.1k pemilih Jerman .
Memuat data...
Memuat bagan...
Lihat betapa pentingnya perubahan “Hukuman Peredaran Narkoba” dari waktu ke waktu bagi 25.1k pemilih Jerman .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pengguna Jerman yang pandangannya melampaui pilihan yang diberikan.
Ikuti terus artikel berita “Hukuman Peredaran Narkoba” terbaru, yang sering diperbarui.
Jelajahi topik lain yang penting bagi pemilih Jerman .